RSS
 

Archive for the ‘Hubungan Industrial’ Category

Kisi-Kisi UAS Hub.Industrial ’15

31 Dec

Kisi-kisi Ujian Mata Kuliah Hubungan Industrial

  1. Menjelaskan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Hubungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Hubungan Industrial.
  2. Manfaat Serikat Pekerja dan pernannya bagi perusahaan.
  3. Pemogokan Kerja dan Komitmen Kerja Pegawai.
  4. Pemutusan Hubungan Kerja dan tanggungjawab perusahaan.
 
Comments Off on Kisi-Kisi UAS Hub.Industrial ’15

Posted in Hubungan Industrial

 

Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama/Perburuhan

08 Dec

A. PERJANJIAN KERJA
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14, Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Sedangkan menurut Subekti, perjanjian kerja memiliki definisi “Perjanjian antara seorang buruh dan majikan, yang ditandai dengan ciri-ciri adanya upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas, yaitu hubungan berdasarkan pihak satu (majikan) yang berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak lain (buruh)”.
Perjanjian kerja dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara lisan antara pekerja dan pengusaha, dan secara tertulis yaitu melalui surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar :
1. Kesepakatan kedua belah pihak
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3. Adanya pekerjaan yang dijanjikan
4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unsur-unsur yang ada dalam suatu perjanjian kerja :
1. Adanya unsur pekerjaan
2. Adanya unsur perintah
3. Adanya upah
4. Waktu tertentu

Selengkapnya bisa di download di sini

 
Comments Off on Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan Dan Perjanjian Kerja Bersama/Perburuhan

Posted in Hubungan Industrial

 

Pemutusan Hubungan Kerja

06 Jan

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.

  1. Pemutusan Kerja Demi Hukum

Pemutusan kerja demi hukum adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi dengan sendirinya sehubungan dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian yang dibuat oleh majikan atau buruh.

Pasal 1603e KUH.Perdata menyebutkan:

“Perhubungan kerja berakhir demi hukum, dengan lewatnya waktu yang ditetapkan  dalam perssetujuan maupun reglement atau dalam ketentuan undang-undang atau lagi majikan itu tidak ada oleh kebiasaan”.

Demikian juga dalam pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1986 tentang kesepakatan kerja untuk waktu tertentu dikatakan:

              “Kesepakatan kerja untuk waktu tertentu berakhir demi hukum dengan berakhirnya waktu yang ditentukan dalam kesepakatan kerja atau dengan selesainya pekerjaan yang disepakatinya”.

Makalah selengkapnya bisa dilihat di sini: Presentasi habis UTS(1)

 
Comments Off on Pemutusan Hubungan Kerja

Posted in Hubungan Industrial

 

Pemogokan Dan Penutupan Perusahaan

23 Dec

Perkembangan industrialisasi dewasa ini telah mengakibatkan timbulnya revolusi sosial ekonomi. Di satu pihak perkembangan industrialisasi menimbulkan kemajuan ekonomi yang luar biasa, namun di lain pihak menimbulkan berbagai masalah baik di bidang sosial. Persaingan antar pengusaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar telah menimbulkan kecenderungan bagi pengusaha untuk menekan buruh. Sebaliknya buruh sebagai pihak yang menggantungkan hidup pada upah berusaha untuk mendapatkan upah yang tinggi untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan baik bagi diri si buruh sendiri, maupun bagi keluarganya. Permasalahan klasik, bahwa diantara dua pihak, pengusaha dan buruh, sejak awal memang terdapat perbedaan kepentingan yang sangat berbeda. Di pihak pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan sebesar- besarnya, namun dilain pihak buruh juga mempunyai tuntutan yaitu kesejahteraan. . Perbedaan kepentingan ini sangat berpotensi menjadi pemicu terjadinya perselisihan kepentingan  yang kadang-kadang terpaksa harus dituntut melalui pemogokan atau mogok kerja. Pemogokan dilakukan oleh pekerja untuk memperjuangkan tuntutannya kepada pengusaha. Pemogokan tidak hanya terjadi antara pekerja dan pengusaha, namun pemogokan pun bisa terjadi antara rakyat yang menuntut suatu keadilan terhadap pemerintah. Pemogokan menjadi suatu masalah sosial karena   pemogokan itu sendiri diawali oleh sebuah masalah yaitu perbedaan kepentingan dari dua pihak ataupun lebih, selain itu dengan adanya pemogokan tidak hanya berimbas pada pihak buruh dan pengusaha saja, namun masyarakat luas juga ikut merasakan dampak dari suatu pemogokan.

Makalah selengkapnya bisa dilihat di sini: Makalah Pemogokan dan Penutupan Perusahaan

 
Comments Off on Pemogokan Dan Penutupan Perusahaan

Posted in Hubungan Industrial

 

Perundingan Kolektif

01 Dec

Setiap organisasi tergantung kepada sumber daya manusianya yang profesional guna menjaga hubungan yang positif  dengan para karyawan yang lain. Departemen sumber daya juga diharapkan dapat mengatasi beberapa persoalan komunikasi setiap pekerja secara individual. Didalam sebuah organisasi, dimana para pekerja membangun sebuah serikat didalamnya, hubungan para pekerja membutuhkan tambahan berbagai tanggung jawab. Dan hubungan ketenagakerjaan ini merupakan suatu hal yang penting untuk kita pelajari. Hubungan ketenagakerjaan internal organisasi (internal employee relation), dalam perusahaan sering disebut dengan istilah Hubungan Industrial.

Secara garis besarnya, hubungan industrial ini berkaitan erat dengan para pemain-pemain penting dalam sebuah organisasi seperti pekerja (labor), serikat pekerja (labor union), pengusaha, dan asosiasi pengusaha. Masing-masing pihak memiliki tanggung jawab yang diemban dan memiliki ketergantungan yang kuat di sebuah organisasi dalam rangka proses pencapaian tujuan perusahaan. Meskipun, tak dapat dipungkiri seringkali terdapat adanya konflik di dalam tubuh internal suatu organisasi, dan itu semua memerlukan tahap-tahap penyelesaian yang segera agar masalah jangan berlarut-larut sehingga nantinya berdampak pada kinerja perusahaan. Read the rest of this entry »

 
Comments Off on Perundingan Kolektif

Posted in Hubungan Industrial

 

Perjanjian Kerja

21 Nov

Dewasa ini Hubungan kerja merupakan suatu fenomena yang banyak menyita perhatian berbagai pihak di negri atau dunia ini. Sering kita dengar tentang masalah dunia ketanaga kerjaan di lingkungan kita ini. Dimana hal ini sangatlah dipengaruhi pula oleh perjanjian kerja. Perjanjian kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang termuat syarat-syarat hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja pada dasarnya dibuat untuk mencegah terjadinya perselisihan atau sengketa yang dapat terjadi antara para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja yakni pihak pertama (perusahaan) dan pihak kedua (karyawan).

Makalah selengkapnya bisa dibaca di sini : makalah HI

 
Comments Off on Perjanjian Kerja

Posted in Hubungan Industrial

 

Tugas Individu Hubungan Industrial

23 Oct

Tugas Individu Hubungan Industrial

peran pancasila,kapitalis,sosialis_asgaf narandra

peran pancasila,kapitalis,sosialis_ABIGAIL

peran pancasila,kapitalis,sosialis_novita

peran pancasila,kapitalis,sosialis_iqbal tawakkal

peran pancasila,kapitalis,sosialis_ariesta

peran pancasila,kapitalis,sosialis_agnes yosephine

peran pancasila,kapitalis,sosialis_rizqi anuari

peran pancasila,kapitalis,sosialis_joehairi

peran pancasila,kapitalis,sosialis_alfredo slamet

peran pancasila,kapitalis,sosialis_allisya puspita

peran pancasila,kapitalis,sosialis_okky sandy

peran pancasila,kapitalis,sosialis_moh. intan siri

peran pancasila,kapitalis,sosialis_rizky dwi setyawan

peran pancasila,kapitalis,sosialis_chyntia

peran pancasila,kapitalis,sosialis_muh. iqbal azhari

peran pancasila,kapitalis,sosialis_ahmad seno

peran pancasila,kapitalis,sosialis_tri atmadi nugroho

 

 
Comments Off on Tugas Individu Hubungan Industrial

Posted in Hubungan Industrial

 

Hubungan Industrial Pergerakan Buruh

17 Oct

Dari sejak dulu hingga sekarang ini, peran dari seorang buruh seringkali dikesampingkan dan dianggap tidak penting. Padahal, jika dilihat dari nilai historisnya buruh memiliki peranan yang sangat penting dalam proses pembangunan perekonomian negara khususnya di sektor industri.

Tanpa buruh, tidak mungkin proses produksi bisa berjalan dan menghasilkan devisa atau keuntungan bagi negara.Hal itu yang sangat disayangkan, pengabdian mereka selama ini tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan. Karena pemerintah lebih mementingkan kepentingan kaum pemilik modal daripada kepentingan buruh itu sendiri.

Hal tersebut semakin diperparah dengan sistem kapitalis yang diterapkan di Indonesia saat ini hanya menempatkan buruh sebagai salah satu unsur dari proses produksi, bukan sebagai faktor utama dalam proses ekonomi. Kondisi seperti inilah yang membuat para buruh tidak mendapatkan jalan lain melainkan dengan jalan mogok kerja dan aksi protes.

Makalah selengkapnya bisa dibaca di sini:

Makalah Hubungan Industrial Pergerakan Buruh (pdf) , (PowerPoint)

 
Comments Off on Hubungan Industrial Pergerakan Buruh

Posted in Hubungan Industrial

 

Peran Pemerintah dan Pengadilan Hubungan Industrial

09 Oct

Setiap perusahaan yang berdiri tentu memiliki visi, misi serta program-program yang mendukung visi dan misinya. Dalam mencapai visi dan misi tersebut, diperlukan kerjasama dari seluruh pihak perusahaan agar tercapai tujuan yang maksimal. Namun, seiring waktu, keadaan dapat berubah karena terdapat perbedaan pendapat serta keinginan-keinginan yang tidak tercapai. Adanya ketidaksesuaian antar pekerja dan perusahaan itulah yang menimbulkan suatu perselisihan.

Apabila terabaikan, masalah perselisihan ini dapat menimbulkan berbagai kekacauan di tengah masyarakat dan meresahkan masyarakat lainnya. Maka dari itu diperlukan pihak-pihak yang dapat menyelesaikan permasalahan ini. Perselisihan dapat dihindari dan diatur baik oleh Pemerintah, aparatur Negara, maupun oleh masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, Pemerintah cenderung berperan untuk mencegah, sedangkan aparatur Negara berperan untuk menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi.

Sebagai mahasiswa yang berkonsentrasi pada aspek sumber daya manusia, kita perlu memperhatikan juga mengenai penyelesaian konflik dalam perusahaan yang tentu berkaitan erat dengan para pekerjanya. Dalam hal ini, akan dibahas mengenai berbagai peran – apa saja dan bagaimana, yang dilakukan oleh Pemerintah serta pengadilan dalam kaitannya dengan hubungan industrial.

Makalah selengkapnya bisa dibaca di sini:

Makalah Peran Pemerintah dan Pengadilan Hubungan Industrial

 
Comments Off on Peran Pemerintah dan Pengadilan Hubungan Industrial

Posted in Hubungan Industrial