Archive for January, 2015
Kisi-Kisi UAS ’15
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
- Pemutusan Kerja Demi Hukum
Pemutusan kerja demi hukum adalah pemutusan hubungan kerja yang terjadi dengan sendirinya sehubungan dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian yang dibuat oleh majikan atau buruh.
Pasal 1603e KUH.Perdata menyebutkan:
“Perhubungan kerja berakhir demi hukum, dengan lewatnya waktu yang ditetapkan dalam perssetujuan maupun reglement atau dalam ketentuan undang-undang atau lagi majikan itu tidak ada oleh kebiasaan”.
Demikian juga dalam pasal 12 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1986 tentang kesepakatan kerja untuk waktu tertentu dikatakan:
“Kesepakatan kerja untuk waktu tertentu berakhir demi hukum dengan berakhirnya waktu yang ditentukan dalam kesepakatan kerja atau dengan selesainya pekerjaan yang disepakatinya”.
Makalah selengkapnya bisa dilihat di sini: Presentasi habis UTS(1)