A. PERJANJIAN KERJA
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14, Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Sedangkan menurut Subekti, perjanjian kerja memiliki definisi “Perjanjian antara seorang buruh dan majikan, yang ditandai dengan ciri-ciri adanya upah atau gaji tertentu yang diperjanjikan dan adanya suatu hubungan di peratas, yaitu hubungan berdasarkan pihak satu (majikan) yang berhak memberikan perintah-perintah yang harus ditaati oleh pihak lain (buruh)”.
Perjanjian kerja dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara lisan antara pekerja dan pengusaha, dan secara tertulis yaitu melalui surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak. Sebagai bagian dari perjanjian pada umumnya, perjanjian kerja harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat atas dasar :
1. Kesepakatan kedua belah pihak
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
3. Adanya pekerjaan yang dijanjikan
4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unsur-unsur yang ada dalam suatu perjanjian kerja :
1. Adanya unsur pekerjaan
2. Adanya unsur perintah
3. Adanya upah
4. Waktu tertentu
Selengkapnya bisa di download di sini