RSS
 

Perundingan Kolektif

01 Dec

Setiap organisasi tergantung kepada sumber daya manusianya yang profesional guna menjaga hubungan yang positif  dengan para karyawan yang lain. Departemen sumber daya juga diharapkan dapat mengatasi beberapa persoalan komunikasi setiap pekerja secara individual. Didalam sebuah organisasi, dimana para pekerja membangun sebuah serikat didalamnya, hubungan para pekerja membutuhkan tambahan berbagai tanggung jawab. Dan hubungan ketenagakerjaan ini merupakan suatu hal yang penting untuk kita pelajari. Hubungan ketenagakerjaan internal organisasi (internal employee relation), dalam perusahaan sering disebut dengan istilah Hubungan Industrial.

Secara garis besarnya, hubungan industrial ini berkaitan erat dengan para pemain-pemain penting dalam sebuah organisasi seperti pekerja (labor), serikat pekerja (labor union), pengusaha, dan asosiasi pengusaha. Masing-masing pihak memiliki tanggung jawab yang diemban dan memiliki ketergantungan yang kuat di sebuah organisasi dalam rangka proses pencapaian tujuan perusahaan. Meskipun, tak dapat dipungkiri seringkali terdapat adanya konflik di dalam tubuh internal suatu organisasi, dan itu semua memerlukan tahap-tahap penyelesaian yang segera agar masalah jangan berlarut-larut sehingga nantinya berdampak pada kinerja perusahaan.

Serikat Pekerja adalah upaya para pekerja  dan badan – badan di luar perusahaan (serikat buruh atau asosiasi) untuk bertindak sebagai satu kesatuan ketika berhubungan dengan manajemen mengenai masalah – masalah yang berkaitan dengan pekerjaan mereka. Bila diakui oleh National Labor Relations Board, sebuah serikat buruh mempunyai otoritas yang sah untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan atas nama para pekerja-dan untuk mengelola perjanjian yang terjadi.

Kehadiran serikat kerja mengubah secara signifikan beberapa aktivitas sumber daya manusia. Proses perekrutan, prosedur seleksi, tingkat upah, kenaikan gaji, paket tunjangan, system keluhan, dan prosedur disiplin dapat berubah secara drastis disebabkan oleh ketentuan perjanjian perundingan kerja bersama (collective bargaining agreement). Tanpa kehadiran serikat pekerja, perusahaan leluasa mengambil keputusan unilateral menyangkut gaji, jam kerja, dan kondisi kerja. Keputusan ini dilakukan oleh perusahaan tanpa masukan atau persetujuan dari kalangan pekerja. Pekerja-pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja harus menerima persyaratan manajemen, menegosiasikannya dengan serikat pekerja dalam hal pengambilan keputusan bilateral (bilateral decision making) mengenai tingkat gaji, jam kerja, kondisi kerja, dan masalah keamanan kerja lainnya. Alih-alih menghadapi setiap pekerja secara satu per satu, perusahaan harus berunding dengan seriakat pekerja yang mewakili kalangan pekerja.

Makalah selengkapnya bisa dilihat di : Hubungan Industrial kel 6 fix siap print

 
Comments Off on Perundingan Kolektif

Posted in Hubungan Industrial