RSS
 

Perjanjian Kerja

21 Nov

Dewasa ini Hubungan kerja merupakan suatu fenomena yang banyak menyita perhatian berbagai pihak di negri atau dunia ini. Sering kita dengar tentang masalah dunia ketanaga kerjaan di lingkungan kita ini. Dimana hal ini sangatlah dipengaruhi pula oleh perjanjian kerja. Perjanjian kerja menurut UU No 13 Tahun 2003 adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang termuat syarat-syarat hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja pada dasarnya dibuat untuk mencegah terjadinya perselisihan atau sengketa yang dapat terjadi antara para pihak yang terlibat dalam suatu hubungan kerja yakni pihak pertama (perusahaan) dan pihak kedua (karyawan).

Makalah selengkapnya bisa dibaca di sini : makalah HI

 
Comments Off on Perjanjian Kerja

Posted in Hubungan Industrial